II.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Standar praktek keperawatan
2. Prinsip dokumentasi efektif
3. Peran perawat dalam dokumentasi
4.
Implikasi hukum terhadap
dokumentasi
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya
setiap anggota profesi akontabel terhadap kinerjanya harus dapat mempertanggung
jawabkan pelayanan yang di berikan.
·
Akontabilitas membutuhkan
evaluasi terhadap efektifitas kinerja yang di tampilkan seseorang sesai
tanggung jawabnya
·
Untuk mempertahankan dan
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, di perlukan alat ukur yaitu standar
ashan keperawatan
·
Dewan pimpinan psat persatuan
perawat nasional indonesia telah menyusun standar profesi keperawatan
berdasarkan SK No: 03IDPD/SK/I/96, yang terdiri dari;
1. Standar pelayanan keperawatan
2.
Standar praktek keperawatan
3.
Standar pendidikan
keperawatan
4.
Standar pndidikan keperawatan
berkelanjutan
8 STANDART PRAKTEK KEPERAWATAN
·
Standar I; pengumpulan data
tentang status kesehatan klien / pasien
·
Standar 2; diagnosa
keperawatan
·
Standar 3; rencana asuhan
keperawatan
·
Standar 4; rencana ashan
keperawatan prioritas ( menyelamatkan nyawa pasien)
·
Standar 5; tindakan
keperawatan-> peningkatan, pemeliharaan, dan pemulihan kesehatan
· Standar 6; tindakan keperawatan->
mengoptimalkan kemampuannya untuk hidup sehat
·
Standar 7; pencapaian tujuan
· Standar 8; ada tidaknya kemajuan dalam
pencapaian tujuan
DOKMENTASI KEPERAWATAN
Data yang
lengkap, nyata dan tercatat yang bukan hanya tentang kesakitan pasien tapi jga
jenis /tipe, kwalitas dan kwantitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi
kebutuhan pasien (Fisbach, 1991)
Merupakan bukti
pelayanan keperawatan yang merekam setiap aspek yang terlibat dalam pemberian
pelayanan keperawatan baik aspek klien, perawat, dan tim kesehatan lain
PRINSIP – PRINSIP PENDOKUMENTASIAN EFEKTIF
·
Menggunakan kata-kata dasar,
sederhana dan mudah di pahami
·
Pendokumentasian kesimplan
diagnosa keperawatan harus akurat, didasarkan informasi yang terkumpul
· Penggunaan waktu yang cukup untuk
mengetahui apa yang terjadi kepada pasien dan apa yang dilakukan pasien
·
Perhatikan pasien dari
berbagai perspektif, jangan mengandalkan satu alat supaya tepat
· Pendokmentasian yang jelas dan obyektif
KOMPONEN MODEL DOKUMENTASI KEPERAWATAN
·
Keterampilan
·
Proses keperawatan
· Standar dokumentasi
KRITERIA DOKUMENTASI PROSES KEPERAWATAN YANG EFEKTIF
Mengggunakan
standar terminologi ( pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi)
·
Data yang bermanfaat dan
relevan dikmpulkan di catat sesuai dengan prosedur dalam catatan yang permanen
·
Diagnosa disusun berdasarkan
klasifikasi dan analisa yang akurat
·
Rencana keperawatan dituis
dan di catat sebagai bagian dari catatan yang permanen
Observasi di catat secara akurat, lengkap, dan sesuai urtan waktu
·
Evaluasi di catat sesuai
urutan waktu, termasuk respon klien terhadap tindakan intervensi keperawatan
atau medis juga perlu di tulis
·
Rencana tindakan keperawatan
yang revisi, berdasarkan hasil yang di harapkan klien
ASUMSI-ASUMSI
DASAR
1. Kualitas dokumentasi di pengaruhi oleh
pemahaman terhadap peran perawat dalam dokumentasi
2. Pendidikan dan pengalaman perawat
menentukan kualitas dan kelengkapan dokumentasi
3.
Tersedia waktu yang cukup
untuk dokumentasi
4.
Sistem pendokumentasian harus
sesuai dengan keinginan tuntut keperawatan dan harapan institusi
5.
Perlu adanya pedoman
pendokmentasian untuk membantu staf menentukan apa, dimana, bagaimana dan kapan
pendokmentasian dilakukan
FORMAT PENDOKUMENTASIAN YANG BENAR ( MELIPUTI ELEMEN-ELEMEN)
1.
Elemen data dasar (
demografi, alasan masuk rumah sakit, riwayat penyakit, faktor resiko, informasi
lain yang terkait, hasil pemeriksaan diagnostik)
2.
Rencana ashan keperawatan (
diagnosa, tujuan, intervensi, hasil yang diharapkan, evaluasi)
3.
Grafik hasil observasi: suhu,
nadi RR, dll
4.
Catatan perkembangan (SOAP)
5.
Flow sheet
6. Catatan pemberian obat
PEDOMAN PENULISAN DOKUMENTASI
1. Mengikuti tatabahasa yang baku
2. Membuat kalimat atau frase secara
lengkap ( subyek, predikat)
3.
Pilih istilah yang tepat
4.
Bila mungkin menggunakan
kalimat aktif
5.
Konsisten dalam menggunakan
kata / istilah
6.
Spesifik
IMPLIKASI HUKUM DOKUMENTASI
· Informasi yang di catat dalam dokumentasi
harus menunjukan rekaman yang konsisten mengenai keadaan pasien
è Pendokumentasian harus akurat sehingga dapat
menunjukan penerapan standar keperawatan dalam askep.
KONDISI-KONDISI YANG BERKAITAN ERAT DENGAN MASALAH HKUM
·
Kematian yang tidak di
inginkan
·
Kematian otak akibat tindakan
·
Kembali ke kamar operasi
· Pasien pindah ke rumah sakit lain
·
Trauma di rumah sakit
· Terjadinya lacerasi terus-menerus,
perforasi atau rembers pda bekas tusukan suatu prosedur
·
Infeksi di dapat di rumah
sakit
·
Pengangkatan organ yang tak
sengaja
·
Kelainan neurologis yang
terjadi di rumah sakit
·
Bunuh diri
· Salah pasien dalam tindakan
·
Henti jantung di kamar
operasi
·
Lika bakar di rumah sakit
KESALAHAN PERAWAT YANG TERKAIT HUKUM
Kesalahan dalam memberikan terapi/ prosedur
· Tidak mengobservasi pasien secara adekuat
· Tidak menngecek benda asing dalam tubuh
pasien setelah operasi
· Tidak memonitor perubahan pasien
· Luka bakar akibat kompres
· Tidak menggunakan teknik aseptik
Tidak memonitor
penggunaan restrain
· Melakukan tindakan yang tidak kompeten
· Tidak mengikuti standart institusi
· Terlambat melakukan resusitasi
· Tidak mengkomunikasikan kepada dokter
tentang perubahan pasien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar