VI. HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM TINDAKAN MEDIS
REKAM MEDIS
Berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah di berikan kepada pasien
JENIS REKAM MEDIS
v Rawat jalan
v Rawat inap
v Gawat darurat
v Keadaan bencana
v Pelayanan dalam amblance atau pengobatan massal
v Dan lain-lain
1.
Isi RM pasien rawat jalan
2.
Isi RM pasien rawat inap
3.
Isi RM pasien gawat darurat
4.
Isi RM pasien keadaan bencana
5.
Isi RM untuk pelayanan Dr/Drg
Spesialis dapat di kembangkan sesuai kebutuhan
6. Isi RM dalam pelayanan ambulance,
pengobatan massal di catat dalam RM
NILAI REKAM MEDIS
·
A- Administrasi
· L-Legal
· F-Finansial
·
R-Riset
·
E-Edukasi
·
D-Dokumen
MANFAAT REKAM MEDIS
-
Alat komunikasi
-
Sumber informasi medis
pasien, dokter dan sarana pelayanan kesehatan
-
Dasar perencanaan pengobatan
/ perawatan pasien
- Bukti tertulis atau segala tindakan
pelayanan
-
Bahan analisa dan evaluasi
pelayanan
- Perlindungan hukum pasien, dokter dan
rumah sakit
-
Data untuk penelitian
-
Dasar penghitungan pembiayaan
-
Bahan pelaporan
-
Bukti pengadilan
MUTU REKAM MEDIS
1.
Lengkap
2. Akurat
3.
Tepat waktu
4. Persyaratan hukum
PERSYARATAN HUKUM REKAM MEDIS
-
Kelengkapan
-
Keakuratan
-
Ketepatan waktu
-
Diisi / di catat oleh dokter
dan perawat, dan tanda tangan
-
Di simpan petugas RM dengan
baik
-
Pengelolaan dan pimpinan
sarana kesehatan
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
1.
Tanggung jawab
2.
Kepemilikan RM
3.
Rahasia RM
4. Alat bukti dan PN
KERAHASIAAN RM DAPAT DI BUKA
·
Untuk kepentingan kesehatan
pasien
·
Pemintaan penegak hukum
· Pemintaan, persetujuan pasien
·
Pemintaan instansi / lembaga
· Kepentingan penelitian, pendidikan, audit
medis
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
1.
Rekam medis di simpan
sekurang-krangnya dalam jangka waktu 5 tahun
2. Setelah 5 tahun rekam medis dapat di
musnahkan.
3.
Ringkasan pulang dan
persetujuan tindakan medis harus di simpan selama 10 tahun
4.
Penyimpanan rekam medis,
ringkasan pulang, dan persetujuan tindakan medis di laksanakan sarana pelayanan
kesehatan
5.
Penyimpanan rekam medis,
untuk non rmah sakit wajib di simpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2
tahun, setelah itu dapat di musnahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar