Minggu, 26 Februari 2012

KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN



VIII.  KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Etik adalah peraturan atau norma yang dapat di gunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan yang buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral
TIPE-TIPE ETIK
a.       Bioetik
b.      Clinical etik
c.       Nursing ethis
PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Mempunyai peran penting dalam menentukan perilaku etis dan dalam pemecahan masalah etis.
a.       Otonomi
Mengemukakan tentang hak seseorang untuk menentukan memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya
b.      Berbuat baik
Tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Dan mengatasi kondisi yang membahayakan bagi orang lain
c.       Keadilan
Prinsip keadilan di butuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal, dan kemanusiaan
d.      Tidak merugikan
Prinsip ini berati tidak menimblkan bahaya baik fisik maupun emosional
e.      Kejujuran
Nilai ini di perlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk menyakinkan bahwa klien sangat mengerti
f.        Fidelity
·         Memberi perhatian
·         Memberi pengharapan
·         Memberi kebebasan beribadah
·         Memberi klien sejahtera
g.       Kerahasiaan
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus di jaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorang pun dapat memperoleh informasi tersebutkecuali jika di ijinkan oleh kien dengan bukti persetujuan
h.      Akuntabilitas
Merpakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat di nilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

KONSEP ETIKA PROFESI


VII.  KONSEP ETIKA PROFESI
PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI
Etika berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individ ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik
ETIKA DAN ESTETIKA
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
·         Norma hukum berasal dari hukum
·         Norma agama berasal dari agama
·         Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
·         Norma moral berasala dari etika
ETIKA ETIKET
Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
·         Etika terhadap sesama
·         Etika terhadap keluarga
·         Etika terhadap profesi
·         Etika terhadap politik
·         Etika terhadap lingkungan hidup
·         Kritik ideologi
MORALITAS
Moralitas adalah sopan santn, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket tau sopan santun.
PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Ciri utama profesi:
1.       Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
2.       Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual, soft skill, dan skill yang signifikan
3.       Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
FUNGSI PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang di gariskan. Dan kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi



KODE ETIK
·         Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
·         Siftdan orientasi kode etik hendaknya:
-          Singkat
-          Sederhana
-          Jelas dan konsisten
-          Masuk akal
-          Dapat di terima
-          Praktis dan dapat di laksanakan
-          Komprehensif dan lengkap
-          Positif dalam formulasinya





















HAK DAN KEWAJIBAN DALAM TINDAKAN MEDIS


VI.  HAK DAN KEWAJIBAN DALAM TINDAKAN MEDIS
REKAM MEDIS
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah di berikan kepada pasien
JENIS REKAM MEDIS
v  Rawat jalan
v  Rawat inap
v  Gawat darurat
v  Keadaan bencana
v  Pelayanan dalam amblance atau pengobatan massal
v  Dan lain-lain

1.       Isi RM pasien rawat jalan
2.       Isi RM pasien rawat inap
3.       Isi RM pasien gawat darurat
4.       Isi RM pasien keadaan bencana
5.       Isi RM untuk pelayanan Dr/Drg Spesialis dapat di kembangkan sesuai kebutuhan
6.       Isi RM dalam pelayanan ambulance, pengobatan massal di catat dalam RM
NILAI REKAM MEDIS
·         A- Administrasi
·         L-Legal
·         F-Finansial
·         R-Riset
·         E-Edukasi
·         D-Dokumen
MANFAAT REKAM MEDIS
-          Alat komunikasi
-          Sumber informasi medis pasien, dokter dan sarana pelayanan kesehatan
-          Dasar perencanaan pengobatan / perawatan pasien
-          Bukti tertulis atau segala tindakan pelayanan
-          Bahan analisa dan evaluasi pelayanan
-          Perlindungan hukum pasien, dokter dan rumah sakit
-          Data untuk penelitian
-          Dasar penghitungan pembiayaan
-          Bahan pelaporan
-          Bukti pengadilan
MUTU REKAM MEDIS
1.       Lengkap
2.       Akurat
3.       Tepat waktu
4.       Persyaratan hukum

PERSYARATAN HUKUM REKAM MEDIS
-          Kelengkapan
-          Keakuratan
-          Ketepatan waktu
-          Diisi / di catat oleh dokter dan perawat, dan tanda tangan
-          Di simpan petugas RM dengan baik
-          Pengelolaan dan pimpinan sarana kesehatan
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
1.       Tanggung jawab
2.       Kepemilikan RM
3.       Rahasia RM
4.       Alat bukti dan PN
KERAHASIAAN RM DAPAT DI BUKA
·         Untuk kepentingan kesehatan pasien
·         Pemintaan penegak hukum
·         Pemintaan, persetujuan pasien
·         Pemintaan instansi / lembaga
·         Kepentingan penelitian, pendidikan, audit medis
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
1.       Rekam medis di simpan sekurang-krangnya dalam jangka waktu 5 tahun
2.       Setelah 5 tahun rekam medis dapat di musnahkan.
3.       Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis harus di simpan selama 10 tahun
4.       Penyimpanan rekam medis, ringkasan pulang, dan persetujuan tindakan medis di laksanakan sarana pelayanan kesehatan
5.       Penyimpanan rekam medis, untuk non rmah sakit wajib di simpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun, setelah itu dapat di musnahkan









HUBUNGAN NILAI BUDAYA BANGSA DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN



V.  HUBUNGAN NILAI BUDAYA BANGSA DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PENEGERTIAN NILAI
Nilai adalah suatu yang beharga, keyakinan yang di pegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya (pengertian secara umum)
NILAI BUDAYA
Perawat memiliki nilai dan prilaku pribadi masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan prilaku personal kepada prilaku profesional dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggung jawab sebagai warga negara
TANGGUNG JAWAB YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN ETIKA
ร˜  Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai derajad manusia, tidak membedakan kebangsaan
ร˜  Perawat melindungi hak klien, kerahasiaan pasien, melibatkan diri hanya terhadap hal yang relevan dengan asuhan keperawatan
ร˜  Perawat mempertahankan kompetensinya dalam praktik keperawatan, mengenal, dan menerima tanggung jawab untuk kegiatan dan keputusan yang di ambiL
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Perawat di harapkan harus ramah, baik, bertabiat halus / lembut, jujur dapat di percaya, cerdas, cakep, terampil, dan mempunyai tanggung jawab moral yang baik
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Kemampuan intelektual perawta sangat penting. Kemampuan ini di ukur dengan berbagai cara memenuhi tanggung jawab keperawatan
YANG HARUS DI MILIKI OLEH CALON PERAWAT
1.       Menjadi seorang perawat yang pertama harus mencintai pekerjaannya
2.       Perawat harus mempunyai kepribadian yang baik
3.       Perawat sebisa mungkin menjalin komunikasi dengan pasien, sehingga bisa terjalin hubungan yang akrab di antara keduanya
4.       Perawat harus bisa membawa / menepatkan diri dimana ia berada





KODE ETIK KEPERAWATAN


IV.  KODE ETIK KEPERAWATAN
PENDAHULAN
Latar belakang
·         Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja perawat profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain
Rumusan masalah
·         Bab 1. Tanggung jawab perawat kepada klien
·         Bab 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas
·         Bab 3. Tanggung jawab perawat terhadap teman sejawat
·         Bab 4. Tnggung jawab perawat terhadap profesi
·         Bab 5. Tanggung jawab perawat terhadap negara
Tujuan
·         Merupakan dasar dalam mengatur hubngan antar perawat, klien / pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain di luar profesi keperawatan
Kode etik
Merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
ร˜  Bab 1: tanggung jawab terhadap klien
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada individ, keluarga atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia

ร˜  Bab 2: tanggung jawab tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individ keluarga dan masyarakat

ร˜  Bab 3: tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesional kesehatan lain
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja mapun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan

ร˜  Bab 4: tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
Perawat selalu berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan

ร˜  Bab 5: tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di gariskan oleh perintahdalam bidang kesehatan dan perawatan
Sanksi hukum membuka rahasia KUHP 322
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannnya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya. Di hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Perawat dan praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus-menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi serta kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
Kode etik keperawatan menurut ICN
a)      Tanggung jawab utama perawat
b)      Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
c)       Perawat dan pelaksanaan praktek keperawatan
d)      Perawat dan lingkungan masyarakat
e)      Perawat dan sejawat
f)       Perawat dan profesi keperawatan
Kode etik keperawatan menurut ANA
a)      Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemansiaan
b)      Perawat melindungi hak klien akan privasi
c)       Perawat melindngi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
d)      Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan keperawatan
e)      Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f)       Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan an menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
g)      Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
h)      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi
i)        Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkais
j)        Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindngi publikterhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
k)      Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik



III. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN


III.  HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas keputsan apapun yang di buat pasien. Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang di butuhkan pasien. Memberi bantuan mengandng dua peran, yait peran aksi dan non aksi
UNDANG-UNDANG YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       UU No. 9 tahn 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2.       UU No. 6 tahun 1963, tentang tenaga kesehatan
3.       UU kesehatan No. Tahun 1964, tentang wajib kerja paramedis
FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       Memberikan kerangka untk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.       Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
3.       Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4.       Membantu mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
HAK DAN KEWAJIBAN
A.  HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
-          Hak perlindungan wanita
-          Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang di atur oleh hukum
-          Hak mendapat upah yang layak
-          Hak bekerja di lingkungan yang baik
-          Hak terhadap pengembangan profesional
-          Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiaban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien di mana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut di tetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.



KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·         Wajib memiliki: SIP, SIK, SIPP
·         Menghormati hak pasien
·         Merujuk kasus yang tidak dapat di tangani
·         Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·         Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan
·         Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP  yang berlaku
·         Memakai standar profesi dan kode etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
·         Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·         Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·         Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·         Menaati semua peraturan perundang-undangan
·         Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya

v  Hak dan kewajiban klien
v  Hak asasi manusia
v  Hak orang yang akan meninggal













STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN


II.   STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.       Standar praktek keperawatan
2.       Prinsip dokumentasi efektif
3.       Peran perawat dalam dokumentasi
4.       Implikasi hukum terhadap dokumentasi
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya setiap anggota profesi akontabel terhadap kinerjanya harus dapat mempertanggung jawabkan pelayanan yang di berikan.
·         Akontabilitas membutuhkan evaluasi terhadap efektifitas kinerja yang di tampilkan seseorang sesai tanggung jawabnya
·         Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, di perlukan alat ukur yaitu standar ashan keperawatan
·         Dewan pimpinan psat persatuan perawat nasional indonesia telah menyusun standar profesi keperawatan berdasarkan SK No: 03IDPD/SK/I/96, yang terdiri dari;
1.       Standar pelayanan keperawatan
2.       Standar praktek keperawatan
3.       Standar pendidikan keperawatan
4.       Standar pndidikan keperawatan berkelanjutan
8 STANDART PRAKTEK KEPERAWATAN
·         Standar I; pengumpulan data tentang status kesehatan klien / pasien
·         Standar 2; diagnosa keperawatan
·         Standar 3; rencana asuhan keperawatan
·         Standar 4; rencana ashan keperawatan prioritas ( menyelamatkan nyawa pasien)
·         Standar 5; tindakan keperawatan-> peningkatan, pemeliharaan, dan pemulihan kesehatan
·         Standar 6; tindakan keperawatan-> mengoptimalkan kemampuannya untuk hidup sehat
·         Standar 7; pencapaian tujuan
·         Standar 8; ada tidaknya kemajuan dalam pencapaian tujuan
DOKMENTASI KEPERAWATAN
Data yang lengkap, nyata dan tercatat yang bukan hanya tentang kesakitan pasien tapi jga jenis /tipe, kwalitas dan kwantitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pasien (Fisbach, 1991)
Merupakan bukti pelayanan keperawatan yang merekam setiap aspek yang terlibat dalam pemberian pelayanan keperawatan baik aspek klien, perawat, dan tim kesehatan lain




PRINSIP – PRINSIP PENDOKUMENTASIAN EFEKTIF
·         Menggunakan kata-kata dasar, sederhana dan mudah di pahami
·         Pendokumentasian kesimplan diagnosa keperawatan harus akurat, didasarkan informasi yang terkumpul
·         Penggunaan waktu yang cukup untuk mengetahui apa yang terjadi kepada pasien dan apa yang dilakukan pasien
·         Perhatikan pasien dari berbagai perspektif, jangan mengandalkan satu alat supaya tepat
·         Pendokmentasian yang jelas dan obyektif
KOMPONEN MODEL DOKUMENTASI KEPERAWATAN
·         Keterampilan
·         Proses keperawatan
·         Standar dokumentasi
KRITERIA DOKUMENTASI PROSES KEPERAWATAN YANG EFEKTIF
Mengggunakan standar terminologi ( pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi)
·         Data yang bermanfaat dan relevan dikmpulkan di catat sesuai dengan prosedur dalam catatan yang permanen
·         Diagnosa disusun berdasarkan klasifikasi dan analisa yang akurat
·         Rencana keperawatan dituis dan di catat sebagai bagian dari catatan yang permanen
Observasi di catat secara akurat, lengkap, dan sesuai urtan waktu
·         Evaluasi di catat sesuai urutan waktu, termasuk respon klien terhadap tindakan intervensi keperawatan atau medis juga perlu di tulis
·         Rencana tindakan keperawatan yang revisi, berdasarkan hasil yang di harapkan klien
ASUMSI-ASUMSI DASAR             
1.       Kualitas dokumentasi di pengaruhi oleh pemahaman terhadap peran perawat dalam dokumentasi
2.       Pendidikan dan pengalaman perawat menentukan kualitas dan kelengkapan dokumentasi
3.       Tersedia waktu yang cukup untuk dokumentasi
4.       Sistem pendokumentasian harus sesuai dengan keinginan tuntut keperawatan dan harapan institusi
5.       Perlu adanya pedoman pendokmentasian untuk membantu staf menentukan apa, dimana, bagaimana dan kapan pendokmentasian dilakukan
FORMAT PENDOKUMENTASIAN YANG BENAR ( MELIPUTI ELEMEN-ELEMEN)
1.       Elemen data dasar ( demografi, alasan masuk rumah sakit, riwayat penyakit, faktor resiko, informasi lain yang terkait, hasil pemeriksaan diagnostik)
2.       Rencana ashan keperawatan ( diagnosa, tujuan, intervensi, hasil yang diharapkan, evaluasi)
3.       Grafik hasil observasi: suhu, nadi RR, dll
4.       Catatan perkembangan (SOAP)
5.       Flow sheet
6.       Catatan pemberian obat
PEDOMAN PENULISAN DOKUMENTASI
1.       Mengikuti tatabahasa yang baku
2.        Membuat kalimat atau frase secara lengkap ( subyek, predikat)
3.       Pilih istilah yang tepat
4.       Bila mungkin menggunakan kalimat aktif
5.       Konsisten dalam menggunakan kata / istilah
6.       Spesifik
IMPLIKASI HUKUM DOKUMENTASI
·         Informasi yang di catat dalam dokumentasi harus menunjukan rekaman yang konsisten mengenai keadaan pasien
รจ Pendokumentasian harus akurat sehingga dapat menunjukan penerapan standar keperawatan dalam askep.
       KONDISI-KONDISI YANG BERKAITAN ERAT DENGAN MASALAH HKUM
·         Kematian yang tidak di inginkan
·         Kematian otak akibat tindakan
·         Kembali ke kamar operasi
·         Pasien pindah ke rumah sakit lain
·         Trauma di rumah sakit
·         Terjadinya lacerasi terus-menerus, perforasi atau rembers pda bekas tusukan suatu prosedur
·         Infeksi di dapat di rumah sakit
·         Pengangkatan organ yang tak sengaja
·         Kelainan neurologis yang terjadi di rumah sakit
·         Bunuh diri
·         Salah pasien dalam tindakan
·         Henti jantung di kamar operasi
·         Lika bakar di rumah sakit
     KESALAHAN PERAWAT YANG TERKAIT HUKUM
Kesalahan dalam memberikan terapi/ prosedur
·         Tidak mengobservasi pasien secara adekuat
·         Tidak menngecek benda asing dalam tubuh pasien setelah operasi
·         Tidak memonitor perubahan pasien
·         Luka bakar akibat kompres
·         Tidak menggunakan teknik aseptik
Tidak memonitor penggunaan restrain
·         Melakukan tindakan yang tidak kompeten
·         Tidak mengikuti standart institusi
·         Terlambat melakukan resusitasi
·         Tidak mengkomunikasikan kepada dokter tentang perubahan pasien