III. HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi
dan memberi bantuan kepada pasien atas keputsan apapun yang di buat pasien.
Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang di
butuhkan pasien. Memberi bantuan mengandng dua peran, yait peran aksi dan non
aksi
UNDANG-UNDANG
YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.
UU No. 9 tahn 1960, tentang
pokok-pokok kesehatan
2.
UU No. 6 tahun 1963, tentang
tenaga kesehatan
3.
UU kesehatan No. Tahun 1964,
tentang wajib kerja paramedis
FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.
Memberikan kerangka untk
menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.
Membedakan tanggung jawab
perawat dengan profesi lain
3.
Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4. Membantu mempertahankan standar praktik
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah
hukum
HAK DAN KEWAJIBAN
A. HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari
praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua
hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan
profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara
maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
- Hak perlindungan wanita
- Hak mengendalikan praktik keperawatan
sesuai yang di atur oleh hukum
-
Hak mendapat upah yang layak
-
Hak bekerja di lingkungan
yang baik
- Hak terhadap pengembangan profesional
-
Hak menyusun standar praktik
dan pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiaban untuk
memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien di mana
standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut di tetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·
Wajib memiliki: SIP, SIK,
SIPP
·
Menghormati hak pasien
· Merujuk kasus yang tidak dapat di tangani
·
Menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Wajib memberikan informasi
kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·
Meminta persetujuan setiap
tindakan yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun lisan
·
Mencatat semua tindakan
keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku
·
Memakai standar profesi dan
kode etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
· Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·
Melakukan pertolongan darurat
yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·
Melaksanakan program
pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·
Menaati semua peraturan
perundang-undangan
·
Menjaga hubungan kerja yang
baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya
v Hak dan kewajiban klien
v Hak asasi manusia
v Hak orang yang akan meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar