Minggu, 26 Februari 2012

III. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN


III.  HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas keputsan apapun yang di buat pasien. Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang di butuhkan pasien. Memberi bantuan mengandng dua peran, yait peran aksi dan non aksi
UNDANG-UNDANG YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       UU No. 9 tahn 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2.       UU No. 6 tahun 1963, tentang tenaga kesehatan
3.       UU kesehatan No. Tahun 1964, tentang wajib kerja paramedis
FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       Memberikan kerangka untk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.       Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
3.       Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4.       Membantu mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
HAK DAN KEWAJIBAN
A.  HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
-          Hak perlindungan wanita
-          Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang di atur oleh hukum
-          Hak mendapat upah yang layak
-          Hak bekerja di lingkungan yang baik
-          Hak terhadap pengembangan profesional
-          Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiaban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien di mana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut di tetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.



KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·         Wajib memiliki: SIP, SIK, SIPP
·         Menghormati hak pasien
·         Merujuk kasus yang tidak dapat di tangani
·         Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·         Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan
·         Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP  yang berlaku
·         Memakai standar profesi dan kode etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
·         Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·         Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·         Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·         Menaati semua peraturan perundang-undangan
·         Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya

v  Hak dan kewajiban klien
v  Hak asasi manusia
v  Hak orang yang akan meninggal













Tidak ada komentar:

Posting Komentar