I. ETIKA
DAN HUKUM
MATERI HUKUM KESEHATAN DAN KEPERAWATAN
· Pengertian hukum dan ruang lingkup hukum
kesehatan dan keperawatan
· Prinsip hukum keperawatan
· UU Nomor 36 tahun 2009
· Hak dan kewajiban dalam tindakan medis
PEMBIDANGAN HUKUM
· Hukum tertulis dan tidak tertulis
· Hukum perdata dan hukum publik
PANDANGAN PAKAR TENTANG HUKUM
Ø Keseluruhan aturan hukum yang berhubngan dengan bidang pemeliharaan atau
pelayanan kesehatan
Ø Penerapan peraturan-peraturan pelayanan kesehatan di bidang hukum perdata,
hukum pidana, dan hkum administrasi
UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN TENAGA KESEHATAN/PERAWAT
v Harus memiliki kualifikasi minimum
v Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin.
v Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar
pelayanan, SOP
v Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
v Untuk kepentingan hukum: wajib periksa kesehatan dengan biaya di tanggung
negara
v Dalam hal di duga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
UU N0. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
· PASAL 13
1) Tenaga medis yang melakukan praktik
kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
2)
Tenaga kesehatan tertentu
yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentan
peraturan perundang-undangan
3)
Setiap tenaga kesehatan yang
bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika
profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan paasien
4)
Ketentuan mengenai tenaga
medis dan tenaga kesehatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PERATURAN MENTERI
KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAKAN
PRAKTIK KEPERAWATAN
· Merupakan pelaksanaan dari pasal 23 (5) UU
No. 36 tahun 2010
· Perawat adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan perawat baik dalam maupun lar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
KEWENANGAN
ü Kewenangan perawat: hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan
berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
· Praktik keperawatan di laksanakan pada
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat
ketiga
· Ditujukan kepada: individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat
· Kegiatan:
Pelaksanaan asuhan keperawatan
Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan
masyarakat
Pelaksanaan tindakan keperawatan komplemeter
PEMBERIAN OBAT-OBATAN
· Pasal 8 (7)
Perawat dalam
menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan obar bebas
terbatas
TANGGUNG JAWAB
Ø Tanggung jawab perawat: etik, disiplin, dan hukum
KODE ETIK
· Norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam hidupnya di
masyarakat
PRINSIP - PRINSIP
ETIK
· Prinsip otonomi setiap orang berhak untuk
melakukan atau memtuskan apa yang di kehendaki terhadap dirinya sendiri
· Prinsip non maleficence berarti dalam
setiap tindakan jangan sampai merugikan orang lain
· Prinsip benefience berisikan kewajiban
berbuat baik
· Prinsip keadilan menjelaskan bahwa dalam
alokasi sumber daya sedapat mungkin harus diusahakan agar sampai merata
pembagiannya
HAK DAN KEWAJIBAN
· HAK: kekuasaan / kewenangan yang di miliki
seseorang untuk mendapatkan atau memutuskan dalam berbuat sesesuatu
· KEWAJIBAN: sesuatu yang hars di perbuat
atau harus di lakukan oleh seseorang
KEWAJIBAN PERAWAT
· Menghormati hak pasien
· Melakukan rujukan
· Menyimpan rahasia sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku
· Memberikan informasi
· Meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan
· Melakukan pencatatan keperawatan
· Mematuhi standar
HAK PERAWAT
1. Perlindungan hukum
2. Memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur
3.
Melaksanakan tugas sesuai
kompetensi
4.
Imbal jasa profesi
5.
Kesempatan untuk
mengembangkan diri
6.
Memperoleh jaminan
perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar