Minggu, 26 Februari 2012

ETIKA DAN HUKUM



I.  ETIKA DAN HUKUM
 MATERI HUKUM KESEHATAN DAN KEPERAWATAN
·         Pengertian hukum dan ruang lingkup hukum kesehatan dan keperawatan
·         Prinsip hukum keperawatan
·         UU Nomor 36 tahun 2009
·         Hak dan kewajiban dalam tindakan medis
PEMBIDANGAN HUKUM
·         Hukum tertulis dan tidak tertulis
·         Hukum perdata dan hukum publik
PANDANGAN PAKAR TENTANG HUKUM
Ø  Keseluruhan aturan hukum yang berhubngan dengan bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan
Ø  Penerapan peraturan-peraturan pelayanan kesehatan di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan hkum administrasi
UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN TENAGA KESEHATAN/PERAWAT
v  Harus memiliki kualifikasi minimum
v  Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin.
v  Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar pelayanan, SOP
v  Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
v  Untuk kepentingan hukum: wajib periksa kesehatan dengan biaya di tanggung negara
v  Dalam hal di duga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
UU N0. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
·         PASAL 13
1)      Tenaga medis  yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)      Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan
3)      Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan paasien
4)      Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAKAN PRAKTIK KEPERAWATAN  
·         Merupakan pelaksanaan dari pasal 23 (5) UU No. 36 tahun 2010
·         Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik dalam maupun lar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KEWENANGAN        
ü  Kewenangan perawat: hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
·         Praktik keperawatan di laksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga
·         Ditujukan kepada: individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
·         Kegiatan:
*      Pelaksanaan asuhan keperawatan
*      Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat
*      Pelaksanaan tindakan keperawatan komplemeter
        PEMBERIAN OBAT-OBATAN
·         Pasal 8 (7)
Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan obar bebas terbatas
        TANGGUNG JAWAB
Ø  Tanggung jawab perawat: etik, disiplin, dan hukum
KODE ETIK
·         Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam hidupnya di masyarakat
PRINSIP - PRINSIP ETIK
·         Prinsip otonomi setiap orang berhak untuk melakukan atau memtuskan apa yang di kehendaki terhadap dirinya sendiri
·         Prinsip non maleficence berarti dalam setiap tindakan jangan sampai merugikan orang lain
·         Prinsip benefience berisikan kewajiban berbuat baik
·         Prinsip keadilan menjelaskan bahwa dalam alokasi sumber daya sedapat mungkin harus diusahakan agar sampai merata pembagiannya
HAK DAN KEWAJIBAN
·         HAK: kekuasaan / kewenangan yang di miliki seseorang untuk mendapatkan atau memutuskan dalam berbuat sesesuatu
·         KEWAJIBAN: sesuatu yang hars di perbuat atau harus di lakukan oleh seseorang


KEWAJIBAN PERAWAT
·         Menghormati hak pasien
·         Melakukan rujukan
·         Menyimpan rahasia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
·         Memberikan informasi
·         Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
·         Melakukan pencatatan keperawatan
·         Mematuhi standar
HAK PERAWAT
1.       Perlindungan hukum
2.       Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur
3.       Melaksanakan tugas sesuai kompetensi
4.       Imbal jasa profesi
5.       Kesempatan untuk mengembangkan diri
6.       Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar