Etik adalah
peraturan atau norma yang dapat di gunakan sebagai acuan bagi perilaku
seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan yang buruk yang
merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral
TIPE-TIPE ETIK
a.Bioetik
b.Clinical etik
c.Nursing ethis
PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Mempunyai peran
penting dalam menentukan perilaku etis dan dalam pemecahan masalah etis.
a.Otonomi
Mengemukakan
tentang hak seseorang untuk menentukan memilih sesuatu yang terbaik bagi
dirinya
b.Berbuat baik
Tidak menimbulkan
bahaya bagi orang lain. Dan mengatasi kondisi yang membahayakan bagi orang lain
c.Keadilan
Prinsip keadilan
di butuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal, dan kemanusiaan
d.Tidak merugikan
Prinsip ini
berati tidak menimblkan bahaya baik fisik maupun emosional
e.Kejujuran
Nilai ini di
perlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk menyakinkan bahwa klien sangat mengerti
f.Fidelity
·Memberi perhatian
·Memberi pengharapan
·Memberi kebebasan beribadah
·Memberi klien sejahtera
g.Kerahasiaan
Aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus di jaga privasi klien.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
di baca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorang pun dapat memperoleh
informasi tersebutkecuali jika di ijinkan oleh kien dengan bukti persetujuan
h.Akuntabilitas
Merpakan standar
yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat di nilai dalam situasi yang
tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Etika berkaitan
dengan konsep yang di miliki oleh individ ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik
ETIKA DAN
ESTETIKA
Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak.
·Norma hukum berasal dari hukum
·Norma agama berasal dari
agama
·Norma sopan santun berasal
dari kehidupan sehari-hari
·Norma moral berasala dari
etika
ETIKA ETIKET
Etiket menyangkut
cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah
perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
·Etika terhadap sesama
·Etika terhadap keluarga
·Etika terhadap profesi
·Etika terhadap politik
·Etika terhadap lingkungan
hidup
·Kritik ideologi
MORALITAS
Moralitas adalah
sopan santn, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket tau sopan santun.
PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia. Ciri utama profesi:
1.Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
2.Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual, soft skill, dan skill yang signifikan
3.Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
FUNGSI PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang di
gariskan. Dan kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
KODE ETIK
·Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
Berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah di berikan kepada pasien
JENIS REKAM MEDIS
vRawat jalan
vRawat inap
vGawat darurat
vKeadaan bencana
vPelayanan dalam amblance atau pengobatan massal
vDan lain-lain
1.Isi RM pasien rawat jalan
2.Isi RM pasien rawat inap
3.Isi RM pasien gawat darurat
4.Isi RM pasien keadaan bencana
5.Isi RM untuk pelayanan Dr/Drg
Spesialis dapat di kembangkan sesuai kebutuhan
6.Isi RM dalam pelayanan ambulance,
pengobatan massal di catat dalam RM
NILAI REKAM MEDIS
·A- Administrasi
·L-Legal
·F-Finansial
·R-Riset
·E-Edukasi
·D-Dokumen
MANFAAT REKAM MEDIS
-Alat komunikasi
-Sumber informasi medis
pasien, dokter dan sarana pelayanan kesehatan
-Dasar perencanaan pengobatan
/ perawatan pasien
-Bukti tertulis atau segala tindakan
pelayanan
-Bahan analisa dan evaluasi
pelayanan
-Perlindungan hukum pasien, dokter dan
rumah sakit
-Data untuk penelitian
-Dasar penghitungan pembiayaan
-Bahan pelaporan
-Bukti pengadilan
MUTU REKAM MEDIS
1.Lengkap
2.Akurat
3.Tepat waktu
4.Persyaratan hukum
PERSYARATAN HUKUM REKAM MEDIS
-Kelengkapan
-Keakuratan
-Ketepatan waktu
-Diisi / di catat oleh dokter
dan perawat, dan tanda tangan
-Di simpan petugas RM dengan
baik
-Pengelolaan dan pimpinan
sarana kesehatan
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
1.Tanggung jawab
2.Kepemilikan RM
3.Rahasia RM
4.Alat bukti dan PN
KERAHASIAAN RM DAPAT DI BUKA
·Untuk kepentingan kesehatan
pasien
·Pemintaan penegak hukum
·Pemintaan, persetujuan pasien
·Pemintaan instansi / lembaga
·Kepentingan penelitian, pendidikan, audit
medis
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
1.Rekam medis di simpan
sekurang-krangnya dalam jangka waktu 5 tahun
2.Setelah 5 tahun rekam medis dapat di
musnahkan.
3.Ringkasan pulang dan
persetujuan tindakan medis harus di simpan selama 10 tahun
4.Penyimpanan rekam medis,
ringkasan pulang, dan persetujuan tindakan medis di laksanakan sarana pelayanan
kesehatan
5.Penyimpanan rekam medis,
untuk non rmah sakit wajib di simpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2
tahun, setelah itu dapat di musnahkan
V.
HUBUNGAN NILAI BUDAYA BANGSA DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PENEGERTIAN NILAI
Nilai adalah
suatu yang beharga, keyakinan yang di pegang sedemikian rupa oleh seseorang
sesuai dengan tuntutan hati nuraninya (pengertian secara umum)
NILAI BUDAYA
Perawat memiliki
nilai dan prilaku pribadi masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan
prilaku personal kepada prilaku profesional dan menjadi pedoman bagi tanggung
jawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggung jawab sebagai warga
negara
TANGGUNG JAWAB YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN ETIKA
รPerawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai derajad manusia, tidak
membedakan kebangsaan
รPerawat melindungi hak klien, kerahasiaan pasien, melibatkan diri hanya
terhadap hal yang relevan dengan asuhan keperawatan
รPerawat mempertahankan kompetensinya dalam praktik keperawatan, mengenal,
dan menerima tanggung jawab untuk kegiatan dan keputusan yang di ambiL
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Perawat di
harapkan harus ramah, baik, bertabiat halus / lembut, jujur dapat di percaya,
cerdas, cakep, terampil, dan mempunyai tanggung jawab moral yang baik
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Kemampuan
intelektual perawta sangat penting. Kemampuan ini di ukur dengan berbagai cara
memenuhi tanggung jawab keperawatan
YANG HARUS DI MILIKI OLEH CALON PERAWAT
1.Menjadi seorang perawat yang
pertama harus mencintai pekerjaannya
2.Perawat harus mempunyai kepribadian yang
baik
3.Perawat sebisa mungkin
menjalin komunikasi dengan pasien, sehingga bisa terjalin hubungan yang akrab
di antara keduanya
4.Perawat harus bisa membawa /
menepatkan diri dimana ia berada
·Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan
oleh tenaga kerja perawat profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat
bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain
Rumusan masalah
·Bab 1. Tanggung jawab perawat kepada klien
·Bab 2. Tanggung jawab perawat terhadap
tugas
·Bab 3. Tanggung jawab perawat terhadap
teman sejawat
·Bab 4. Tnggung jawab perawat terhadap
profesi
·Bab 5. Tanggung jawab perawat terhadap
negara
Tujuan
·Merupakan dasar dalam
mengatur hubngan antar perawat, klien / pasien, teman sebaya, masyarakat, dan
unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan
profesi lain di luar profesi keperawatan
Kode etik
Merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap
bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
รBab 1: tanggung jawab terhadap klien
Dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada individ, keluarga atau komunitas, perawat sangat
memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung
jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti
dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia
รBab 2: tanggung jawab tugas
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai
kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan individ keluarga dan masyarakat
รBab 3: tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesional kesehatan lain
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga
kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
mapun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan
รBab 4: tanggung jawab perawat terhadap
profesi keperawatan
Perawat selalu
berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan
รBab 5: tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di
gariskan oleh perintahdalam bidang kesehatan dan perawatan
Sanksi hukum
membuka rahasia KUHP 322
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannnya
atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan
menyimpannya. Di hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Perawat dan
praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan
melalui belajar terus-menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi serta kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
Kode etik
keperawatan menurut ICN
a)Tanggung jawab utama perawat
b)Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
c)Perawat dan pelaksanaan
praktek keperawatan
d)Perawat dan lingkungan
masyarakat
e)Perawat dan sejawat
f)Perawat dan profesi
keperawatan
Kode etik
keperawatan menurut ANA
a)Perawat memberikan pelayanan
dengan penuh hormat bagi martabat kemansiaan
b)Perawat melindungi hak klien akan privasi
c)Perawat melindngi klien dan
publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
d)Perawat memikul tanggung
jawab atas pertimbangan dan tindakan keperawatan
e)Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f)Perawat melaksanakan
pertimbangan yang beralasan an menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
g)Perawat turut serta
beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
h)Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi
untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi
i)Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan
keperawatan yang berkais
j)Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melindngi publikterhadap informasi dan gambaran yang
salah serta mempertahankan integritas perawat
k)Perawat bekerjasama dengan anggota profesi
kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya
masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
III. HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi
dan memberi bantuan kepada pasien atas keputsan apapun yang di buat pasien.
Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang di
butuhkan pasien. Memberi bantuan mengandng dua peran, yait peran aksi dan non
aksi
UNDANG-UNDANG
YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.UU No. 9 tahn 1960, tentang
pokok-pokok kesehatan
2.UU No. 6 tahun 1963, tentang
tenaga kesehatan
3.UU kesehatan No. Tahun 1964,
tentang wajib kerja paramedis
FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.Memberikan kerangka untk
menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.Membedakan tanggung jawab
perawat dengan profesi lain
3.Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4.Membantu mempertahankan standar praktik
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah
hukum
HAK DAN KEWAJIBAN
A. HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari
praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua
hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan
profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara
maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
-Hak perlindungan wanita
-Hak mengendalikan praktik keperawatan
sesuai yang di atur oleh hukum
-Hak mendapat upah yang layak
-Hak bekerja di lingkungan
yang baik
-Hak terhadap pengembangan profesional
-Hak menyusun standar praktik
dan pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiaban untuk
memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien di mana
standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut di tetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·Wajib memiliki: SIP, SIK,
SIPP
·Menghormati hak pasien
·Merujuk kasus yang tidak dapat di tangani
·Menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·Wajib memberikan informasi
kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·Meminta persetujuan setiap
tindakan yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun lisan
·Mencatat semua tindakan
keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku
·Memakai standar profesi dan
kode etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
·Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·Melakukan pertolongan darurat
yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·Melaksanakan program
pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·Menaati semua peraturan
perundang-undangan
·Menjaga hubungan kerja yang
baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya
Pada hakekatnya
setiap anggota profesi akontabel terhadap kinerjanya harus dapat mempertanggung
jawabkan pelayanan yang di berikan.
·Akontabilitas membutuhkan
evaluasi terhadap efektifitas kinerja yang di tampilkan seseorang sesai
tanggung jawabnya
·Untuk mempertahankan dan
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, di perlukan alat ukur yaitu standar
ashan keperawatan
·Dewan pimpinan psat persatuan
perawat nasional indonesia telah menyusun standar profesi keperawatan
berdasarkan SK No: 03IDPD/SK/I/96, yang terdiri dari;
1.Standar pelayanan keperawatan
2.Standar praktek keperawatan
3.Standar pendidikan
keperawatan
4.Standar pndidikan keperawatan
berkelanjutan
8 STANDART PRAKTEK KEPERAWATAN
·Standar I; pengumpulan data
tentang status kesehatan klien / pasien
·Standar 5; tindakan
keperawatan-> peningkatan, pemeliharaan, dan pemulihan kesehatan
·Standar 6; tindakan keperawatan->
mengoptimalkan kemampuannya untuk hidup sehat
·Standar 7; pencapaian tujuan
·Standar 8; ada tidaknya kemajuan dalam
pencapaian tujuan
DOKMENTASI KEPERAWATAN
Data yang
lengkap, nyata dan tercatat yang bukan hanya tentang kesakitan pasien tapi jga
jenis /tipe, kwalitas dan kwantitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi
kebutuhan pasien (Fisbach, 1991)
Merupakan bukti
pelayanan keperawatan yang merekam setiap aspek yang terlibat dalam pemberian
pelayanan keperawatan baik aspek klien, perawat, dan tim kesehatan lain
PRINSIP – PRINSIP PENDOKUMENTASIAN EFEKTIF
·Menggunakan kata-kata dasar,
sederhana dan mudah di pahami
·Pendokumentasian kesimplan
diagnosa keperawatan harus akurat, didasarkan informasi yang terkumpul
·Penggunaan waktu yang cukup untuk
mengetahui apa yang terjadi kepada pasien dan apa yang dilakukan pasien
·Perhatikan pasien dari
berbagai perspektif, jangan mengandalkan satu alat supaya tepat
·Pendokmentasian yang jelas dan obyektif
KOMPONEN MODEL DOKUMENTASI KEPERAWATAN
·Keterampilan
·Proses keperawatan
·Standar dokumentasi
KRITERIA DOKUMENTASI PROSES KEPERAWATAN YANG EFEKTIF
Mengggunakan
standar terminologi ( pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi)
·Data yang bermanfaat dan
relevan dikmpulkan di catat sesuai dengan prosedur dalam catatan yang permanen
·Diagnosa disusun berdasarkan
klasifikasi dan analisa yang akurat
·Rencana keperawatan dituis
dan di catat sebagai bagian dari catatan yang permanen
Observasi di catat secara akurat, lengkap, dan sesuai urtan waktu
·Evaluasi di catat sesuai
urutan waktu, termasuk respon klien terhadap tindakan intervensi keperawatan
atau medis juga perlu di tulis
·Rencana tindakan keperawatan
yang revisi, berdasarkan hasil yang di harapkan klien
ASUMSI-ASUMSI
DASAR
1.Kualitas dokumentasi di pengaruhi oleh
pemahaman terhadap peran perawat dalam dokumentasi
2.Pendidikan dan pengalaman perawat
menentukan kualitas dan kelengkapan dokumentasi
3.Tersedia waktu yang cukup
untuk dokumentasi
4.Sistem pendokumentasian harus
sesuai dengan keinginan tuntut keperawatan dan harapan institusi
5.Perlu adanya pedoman
pendokmentasian untuk membantu staf menentukan apa, dimana, bagaimana dan kapan
pendokmentasian dilakukan
FORMAT PENDOKUMENTASIAN YANG BENAR ( MELIPUTI ELEMEN-ELEMEN)
1.Elemen data dasar (
demografi, alasan masuk rumah sakit, riwayat penyakit, faktor resiko, informasi
lain yang terkait, hasil pemeriksaan diagnostik)
2.Rencana ashan keperawatan (
diagnosa, tujuan, intervensi, hasil yang diharapkan, evaluasi)
3.Grafik hasil observasi: suhu,
nadi RR, dll
4.Catatan perkembangan (SOAP)
5.Flow sheet
6.Catatan pemberian obat
PEDOMAN PENULISAN DOKUMENTASI
1.Mengikuti tatabahasa yang baku
2. Membuat kalimat atau frase secara
lengkap ( subyek, predikat)
3.Pilih istilah yang tepat
4.Bila mungkin menggunakan
kalimat aktif
5.Konsisten dalam menggunakan
kata / istilah
6.Spesifik
IMPLIKASI HUKUM DOKUMENTASI
·Informasi yang di catat dalam dokumentasi
harus menunjukan rekaman yang konsisten mengenai keadaan pasien
รจPendokumentasian harus akurat sehingga dapat
menunjukan penerapan standar keperawatan dalam askep.
KONDISI-KONDISI YANG BERKAITAN ERAT DENGAN MASALAH HKUM
·Kematian yang tidak di
inginkan
·Kematian otak akibat tindakan
·Kembali ke kamar operasi
·Pasien pindah ke rumah sakit lain
·Trauma di rumah sakit
·Terjadinya lacerasi terus-menerus,
perforasi atau rembers pda bekas tusukan suatu prosedur
·Infeksi di dapat di rumah
sakit
·Pengangkatan organ yang tak
sengaja
·Kelainan neurologis yang
terjadi di rumah sakit
·Bunuh diri
·Salah pasien dalam tindakan
·Henti jantung di kamar
operasi
·Lika bakar di rumah sakit
KESALAHAN PERAWAT YANG TERKAIT HUKUM
Kesalahan dalam memberikan terapi/ prosedur
·Tidak mengobservasi pasien secara adekuat
·Tidak menngecek benda asing dalam tubuh
pasien setelah operasi
·Tidak memonitor perubahan pasien
·Luka bakar akibat kompres
·Tidak menggunakan teknik aseptik
Tidak memonitor
penggunaan restrain
·Melakukan tindakan yang tidak kompeten
·Tidak mengikuti standart institusi
·Terlambat melakukan resusitasi
·Tidak mengkomunikasikan kepada dokter
tentang perubahan pasien