Minggu, 26 Februari 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN


IV.  KODE ETIK KEPERAWATAN
PENDAHULAN
Latar belakang
·         Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja perawat profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain
Rumusan masalah
·         Bab 1. Tanggung jawab perawat kepada klien
·         Bab 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas
·         Bab 3. Tanggung jawab perawat terhadap teman sejawat
·         Bab 4. Tnggung jawab perawat terhadap profesi
·         Bab 5. Tanggung jawab perawat terhadap negara
Tujuan
·         Merupakan dasar dalam mengatur hubngan antar perawat, klien / pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain di luar profesi keperawatan
Kode etik
Merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Ø  Bab 1: tanggung jawab terhadap klien
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada individ, keluarga atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia

Ø  Bab 2: tanggung jawab tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individ keluarga dan masyarakat

Ø  Bab 3: tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesional kesehatan lain
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja mapun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan

Ø  Bab 4: tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
Perawat selalu berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan

Ø  Bab 5: tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di gariskan oleh perintahdalam bidang kesehatan dan perawatan
Sanksi hukum membuka rahasia KUHP 322
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannnya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya. Di hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Perawat dan praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus-menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi serta kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
Kode etik keperawatan menurut ICN
a)      Tanggung jawab utama perawat
b)      Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
c)       Perawat dan pelaksanaan praktek keperawatan
d)      Perawat dan lingkungan masyarakat
e)      Perawat dan sejawat
f)       Perawat dan profesi keperawatan
Kode etik keperawatan menurut ANA
a)      Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemansiaan
b)      Perawat melindungi hak klien akan privasi
c)       Perawat melindngi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
d)      Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan keperawatan
e)      Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f)       Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan an menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
g)      Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
h)      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi
i)        Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkais
j)        Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindngi publikterhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
k)      Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar