IV. KODE
ETIK KEPERAWATAN
PENDAHULAN
Latar belakang
· Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan
oleh tenaga kerja perawat profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat
bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain
Rumusan masalah
· Bab 1. Tanggung jawab perawat kepada klien
· Bab 2. Tanggung jawab perawat terhadap
tugas
· Bab 3. Tanggung jawab perawat terhadap
teman sejawat
· Bab 4. Tnggung jawab perawat terhadap
profesi
· Bab 5. Tanggung jawab perawat terhadap
negara
Tujuan
·
Merupakan dasar dalam
mengatur hubngan antar perawat, klien / pasien, teman sebaya, masyarakat, dan
unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan
profesi lain di luar profesi keperawatan
Kode etik
Merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap
bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Ø Bab 1: tanggung jawab terhadap klien
Dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada individ, keluarga atau komunitas, perawat sangat
memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung
jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti
dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia
Ø Bab 2: tanggung jawab tugas
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai
kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan individ keluarga dan masyarakat
Ø Bab 3: tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesional kesehatan lain
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga
kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
mapun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan
Ø Bab 4: tanggung jawab perawat terhadap
profesi keperawatan
Perawat selalu
berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan
Ø Bab 5: tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di
gariskan oleh perintahdalam bidang kesehatan dan perawatan
Sanksi hukum
membuka rahasia KUHP 322
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannnya
atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan
menyimpannya. Di hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Perawat dan
praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan
melalui belajar terus-menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi serta kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
Kode etik
keperawatan menurut ICN
a) Tanggung jawab utama perawat
b) Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat
c)
Perawat dan pelaksanaan
praktek keperawatan
d)
Perawat dan lingkungan
masyarakat
e)
Perawat dan sejawat
f)
Perawat dan profesi
keperawatan
Kode etik
keperawatan menurut ANA
a)
Perawat memberikan pelayanan
dengan penuh hormat bagi martabat kemansiaan
b) Perawat melindungi hak klien akan privasi
c)
Perawat melindngi klien dan
publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
d)
Perawat memikul tanggung
jawab atas pertimbangan dan tindakan keperawatan
e) Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f)
Perawat melaksanakan
pertimbangan yang beralasan an menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
g)
Perawat turut serta
beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
h) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi
untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi
i) Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan
keperawatan yang berkais
j)
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melindngi publikterhadap informasi dan gambaran yang
salah serta mempertahankan integritas perawat
k) Perawat bekerjasama dengan anggota profesi
kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya
masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar